Hakim ketua Ratmoho dalam sidang menegaskan bahwa Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas perilakunya.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ratmoho di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani sudah terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, meskipun yang mengetik admin Twitternya, yang bernama Bimo.
Baca Juga : Dul Anak Maia dan Ahmad Dhani Akui Tertarik dengan Aaliyah Massaid: Kita Tinggal Nikah Aja!
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata Ratmoho.
Diketahui, sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan majelis hakim, Dhani yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga : Rossa Panggil Ahmad Dhani, Maia Estianty Beri Reaksi Tak Terduga
Awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan yang terakhir berbunyi 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.