Jikalau korban menolak maka ia akan dibunuh dan mayatnya bakal dibuang ke tanggul irigasi.
"Karena korban ketakutan dibawah ancaman sajam dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya. Usai melakukan aksinya pelaku lalu keluar dari room karaoke," beber Zulfikar.
Baca Juga : Miris, Siswi SMP Ketahuan Orang Tuanya Hamil di Luar Nikah Ketika Berdoa Usai Salat Maghrib
Setelah Bangil pergi, korban dan rekan-rekannya menghubungi Polsek TbT.
Polisi segera melakukan gelar perkara dan mencari pelaku hingga menangkapnya.
"Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian dimana keberadaan pelaku. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat balai desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP," terang Kompol Zulfikar.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 28 cm, selimut warna putih dan biru muda.
Kemudian kaos lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jeans pendek warna biru muda dan pakaian dalam milik korban.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek. (*)