Gridhot.ID - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Usai divonis, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur
Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Baca Juga : Mantan Lawan Bakal Sambangi Indonesia Ketika Tahu Liliyana Natsir Pensiun
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Baca Juga : Seorang Pria Nekat Bobol Tempat Karaoke untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya Perkosa Pemandu Lagu
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Setelah sampai di rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun terlihat sudah berbaur dengan para tahanan lainnya.
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar