Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai putusan vonis hakim terhadap dirinya dibacakan, Mandala Shoji kini menjadi buronan polisi.
Dikutip GridHot.ID dari TribunStyle, presenter Mandala Shoji masih terus dicari-cari jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu 31 Januari 2019 malam untuk dieksekusi jalani vonis penjara 3 bulan dalam kasus pelanggaran Pemilu Legislatif 2019, tapi hasilnya hingga Kamis 31 Januari 201 masih nihil.
Baca Juga : Ngaku Kangen dan Ingin Peluk Sang Ayah, Reaksi Vanessa Angel Saat Bertemu Doddy Sudrajat Justru Sebaliknya
Ke mana Mandala Shoji perginya sehingga sulit dicari-cari jaksa? Entahlah.
Namun karena artis yang pernah membawakan acara TV Termehek-mehek itu tak juga ketemu, postingan terakhirnya di Instagram diserbu banyak orang.
Follower Mandala Shoji di Instagram mendesak Mandala Shoji agar menyerahkan diri.
Mandala Shoji dalam postingan terakhirnya tertanggal 10 Januari 2019 menebar pesan religius kepada para followernya.
Baca Juga : Ayah Vanessa Angel: Vanessa Angel Pergi Dari Rumah Ikut dengan Cowok Kenalannya dari Facebook