"Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE,".
"Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi,".
Rara Sekar mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai tidak memiliki kejelasan.
Baca Juga : Diresmikan dengan Sederhana, Intip Mewahnya Rumah Baru Keluarga Anang Hermansyah di Bali
"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik" ucap Rara.
Danilla menuturkan, kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.
"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujarnya.
Baca Juga : Ditantang Makan Kalajengking, Badan Anang Hermansyah Memerah dan Tak Henti Digaruk
"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini," lanjut Danilla.
Sebelum para pelaku musik menyatakan sikapnya, Jerinx SID sempat adu argumen dengan Ashanty yang membela sang suami Anang Hermansyah.
Pasalnya, Jerinx menolak RUU Permusikan yang diprakarsai oleh Anang Hermansyah yang menjabat anggota Komisi X DPR RI.
Namun demikian, rupanya musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyangkal jika disebut sebagai perumus draft RUU Permusikan.