GridHOT.id - Aktor dan politisi Lucky Hakim (41) dituding telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah oleh mitra kerjanya, Dini Noviyanti.
Dini Noviyanti melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga : Haru, Walau Hanya Berdagang Siomay Bapak Ini Berhasil Sekolahkan Anaknya Sampai Sarjana
"Jadi kan saya dilaporkan pencemaran nama baik yang intinya menurut Dini nama saya tidak ada di perusahaan RAP ini," tutur Lucky Hakim saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
"Ini satu hal yang perlu kita luruskannya dengan RAP, kalau uang saya tidak digelapkan Dini maka ngapain saya sayembara," kata Lucky Hakim yang didampingi Gusti Randa dan kuasa hukumnya, Jamaludin Fakaubun.
Baca Juga : Dituduh Berselingkuh, Ibu Muda Ini Diculik dan Dibuang ke Hutan dalam Keadaan Telanjang Serta Terluka
"Padahal Dini mengakui melalui pengacaranya minta maaf mengakui sudah melakukan penggelapan dan berjanji mau mengganti. Tapi pas ditunggu dia nggak bayar akhirnya saya laporkan," ucapnya.
Lucky menjelaskan, Dini Noviyanti tidak menuliskan dirinya sebagai owner atau pimpinan perusahaan RAP.
Perusahaan itu dijalankan oleh Dini Noviyanti hingga terjadi persoalan penggelapan uang sebesar Rp 8,8 miliar.
Baca Juga : Ely Sgigi : Olga Sama Kita Mah Baik, Suka Nunjukin ATMnya itu Rp70 Milyar Belum Termasuk Dollar Nya
"Dia (Dini) bilang nggak kenal saya padahal dia tahu saya menanam modal di sini (RAP), saya owner-nya. Tapi karena dia minta damai, ya sudah kita cabut laporan yang di Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Tapi dia malah melaporkan saya pencemaran nama baik," katanya lagi.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Rich |
Komentar