Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, nama pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir, menjadi perbincangan.
Hal ini tak lain karena rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari penjara yang batal dilakukan.
Rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir batal dilakukan lantaran sejumlah syarat yang diajukan pemerintah tak ia indahkan.
Baca Juga : 4 Fakta Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas Hari Ini
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan hal tersebut.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta memberikan klarifikasi jika kliennya tak mau menandatangani beberapa dokumen pembebasan bersyarat.
Baca Juga : Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Namun Ia Tak Mau Taat Pada Pancasila
"Mengenai ustaz (Abu Bakar Ba'asyir) tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustaz tak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen amcam-macam" kata Muhammad Mahendradatta, Senin (21/1).
Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen adalah berjanji tak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Namun menurut Mahendradatta, setelah divonis tahun 2011 lalu, Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana terorisme.
Hal inilah yang menyebabkan Baasyir tak mau menandatangani dokumen.
Meski sama-sama jadi napi kasus terorisme, nasib berbeda kini dialami oleh adik kandung Abu Bakar Ba'asyir.
Berbanding terbalik dengan sang kakak, Noim Ba'asyir, adik kandung Abu Bakar Ba'asyir kini sudah dapat menghirup udara bebas.
Dikutip GridHot.ID dari Antara, narapidana kasus terorisme Noim Baasyir memberi isyarat jempol saat dikonfirmasi wartawan sekeluarnya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).
Noim yang merupakan adik kandung Abu Bakar Baasyir itu bebas murni setelah menjalani pidana pokok selama enam tahun kurungan dengan potongan tiga bulan remisi tahanan, terhitung 26 Mei 2014.
Noim sempat membuat geger pada tahun 2017 lalu ketika dirinya menolak memberikan hormat kepada bendera merah putih.
Sementara itu, kebebasan sang kakak, Abu Bakar Ba'asyir disebut akan dikaji lagi.
Dikutip dari Tribunnews, Menkumham RI Yasonna H Laoly memberikan penjelasan jika bebasnya Baasyir masih akan dikaji lagi.
Baca Juga : Tidak Disangka, Ahmad Dhani Setelah Dipenjara Alami Perubahan Sikap 'Lebih Banyak Mikir'
Yasonna menjelaskan jika pihaknya masih akan membahas lebih mendalam dari berbagai aspek mengenai bebasnya Baasyir.
"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.
Maka pemerintah belum bisa memastikan kapan Baasyir akan bebas.(*)
Source | : | Antara,tribunnews,kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar