Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen adalah berjanji tak akan melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Namun menurut Mahendradatta, setelah divonis tahun 2011 lalu, Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana terorisme.
Hal inilah yang menyebabkan Baasyir tak mau menandatangani dokumen.
Meski sama-sama jadi napi kasus terorisme, nasib berbeda kini dialami oleh adik kandung Abu Bakar Ba'asyir.
Berbanding terbalik dengan sang kakak, Noim Ba'asyir, adik kandung Abu Bakar Ba'asyir kini sudah dapat menghirup udara bebas.
Dikutip GridHot.ID dari Antara, narapidana kasus terorisme Noim Baasyir memberi isyarat jempol saat dikonfirmasi wartawan sekeluarnya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).
Noim yang merupakan adik kandung Abu Bakar Baasyir itu bebas murni setelah menjalani pidana pokok selama enam tahun kurungan dengan potongan tiga bulan remisi tahanan, terhitung 26 Mei 2014.
Source | : | Antara,tribunnews,kompas |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar