Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku Siap Masuk Penjara karena Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Ratna Sarumpaet: Saya Salah, Oke!

Septiyanti Dwi Cahyani - Kamis, 28 Februari 2019 | 17:26
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) Via Kompas.com

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.ID - Kasus penyeberan berita bohong atau hoaks yang menyeret nama aktivis Ratna Sarumpaet hingga kini masih terus bergulir.

Dilansir dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet yang kini jadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu mengaku dirinya bersalah.

Ratna Sarumpaet mengaku bersalah karena telah menyebarkanberita bohong terkait dirinya yang dianiaya.

Baca Juga : Tak Terima Ratna Sarumpaet Jadi Pesakitan di Balik Jeruji Besi, Atiqah Hasiholan: Kalau Akhirnya Viral, Bukan Ibu Saya yang Menyebarkan

Hal ini disampaikan pada saat Ratna menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/2/2019).

"Semenjak saya ditangkap, saya memang betul melakukan kesalahan" kata Ratna.

Selain mengaku dirinya bersalah, Ratna juga mengatakan jika ia siap masuk penjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Baca Juga : Cantiknya Dwinda Ratna dalam Balutan Kebaya Jawa, Reporter Muda yang Menikah dengan Furry Setya Alias Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan

"Kalau saya dipenjara, saya enggak masalah" ujar Ratna Sarumpaet sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan bahwa ia merasakan adanya pengaruh politik yang kuat selama dirinya menjalani proses penyidikan.

Namun, Ratna tak menjelaskan pengaruh politik seperti apa yang dimaksud karena majelis hakim menyarankan agar hal itu disampaikan pada saat sidang berikutnya.

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x