GridHOT.id - Pengadilan Tinggi DKI memperpanjang penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan.
Namun, Ahmad Dhani disebut menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut. Hal itu diungkap Sahid SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga : Tolak Pemutaran Film Dilan 1991, Mahasiswa Makassar Boikot Pintu Bioskop
"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.
Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret mendatang.
Baca Juga : Alasan Rian Mau Bayar Rp 80 Juta Demi Bisa Berkencan dengan Vanessa Angel
Dia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," ujar Sahid.
Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang. Sementara, sidang di Surabaya adalah perkara lain.
Baca Juga : Resmi Nikahi Syahrini, Reino Barack Unggah Doa Sebelum Malam Pertama
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.