"Ini pengembangan dari informasi masyarakat seminggu yang lalu," pungkasnya.
Bukan kali ini saja Sandy terjerat kasus hukum. Tiga tahun lalu, Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.
Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi. Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat. (Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali