Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali

None - Minggu, 03 Maret 2019 | 09:30
Sandy Tumiwa dihadirkan saat gelar perkara kasus narkoba yang menjeratnya di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Tribunnews.com | Wahyu Firmansyah

Sandy Tumiwa dihadirkan saat gelar perkara kasus narkoba yang menjeratnya di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

GridHOT.id - Artis peran Sandy Tumiwa (37) ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/3/2019) dini hari.

Sandy ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Menteng, Jakarta Pusat, bersama rekannya berinisial MAY (19).

Baca Juga : Ketika India dan Pakistan Gelagapan Mengakhiri Konflik Bersenjata Karena Kedatangan Angkatan Perang Indonesia

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Sandy diketahui telah mengonsumsi sabu sejak setahun belakangan.

"Kurang lebih satu tahun (konsumsi narkoba), dia (Sandy Tumiwa) katanya pesan (sabu) tiap dua hari sekali," ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Arie mengungkap, Sandy memesan narkoba melalui ponsel kepada seorang bandar yang sedang diburu oleh polisi.

Baca Juga : Nekat Bakar Rumah Kedua Orangtuanya, Seorang Pemuda Tak Pedulikan Tangisan Sang Ibu

"Lewat telepon (pesan narkoba), pembayarannya ada yang transfer dan bayar langsung," kata Arie.

Setiap kali transaksi, kata Arie, Sandy membeli sabu sebanyak setengah gram.

"Setengah gram (yang dibeli) itu harganya Rp 800.000," ujar Arie.

Atas kasus ini, Arie mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang biasa menjual narkoba kepada Sandy.

"(Dapat suplai sabu) dari Jakarta Selatan dengan (bandar) berinisial IF," pungkasnya.

Baca Juga : Viral Video Wanita di Ruqiyah Diduga Kena Santet Mantan Pacar, Ustaz : Kamu Mau Keluar Baik-baik Atau Saya Bakar!

Polresta Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku lagi berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan artis peran Sandy Tumiwa.

Karena Sandy Tumiwa Polisi tangkap 2 orang pelaku Narkoba

Sandy Tumiwa dan rekannya MA (19) sebelumnya ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dini hari, atas dugaan kepemilikan narkotika.

Penangkapan Sandy dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB.

"Dari dua orang yang kami amankan, terus kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang masih di Jakarta Selatan. Kami amankan kembali dengan barang bukti 6,7 gram (sabu)," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Arie menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar narkoba yang memasok sabu untuk Sandy.

"Kami akan terus dalami, siapa bandar yang memasok (narkoba kepada Sandy Tumiwa) dan tentu akan kami proses," ucapnya.

Saat ini, menurut Arie, polisi sudah mengantongi identitas bandar narkoba tersebut dan segera melakukan pengejaran. "(Bandar) dari Jakarta Selatan dengan inisial IF," katanya.

Baca Juga : Ditangkap di Hotel Bersama sang Manejer 'Saya Diajak Pakai Sabu'

Pengungkapan kasus narkotika yang menjerat Sandy ini sendiri, lanjut Arie, didapat setelah ada laporan masuk dari masyarakat.

"Ini pengembangan dari informasi masyarakat seminggu yang lalu," pungkasnya.

Bukan kali ini saja Sandy terjerat kasus hukum. Tiga tahun lalu, Sandy dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.

Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi. Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat. (Kompas.com/Andika Aditia)

Baca Juga : 20 Tahun Jadi Asisten Pribadi Hotman Paris, Nurbaeny Jannah Buka-bukaan Soal Sikap Sang Pengacara 'Digodain Mah Udah Pasti'

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot





PROMOTED CONTENT

Latest

x