Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.
Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi.
Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat.
Kronologi Penangkapan Kasus Narkoba Sandy Tumiwa
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan, Sandy ditangkap saat sedang bersantai di kamar hotel tersebut.
Kala itu, dirinya sedang bersama salah satu rekannya berinisial MAY (19).
Mengutip dari Kompas.com, "Ketika diamankan tersangka (Sandy Tumiwa) sedang duduk."
Baca Juga : Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali
"Dilakukan penggeledahan memang (membuktikan) baru menggunakan sabu-sabu," ucap Arie dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang sudah dikonsumsi tersangka.
"Pada saat itu (ditangkap) sisa dari (barang bukti) penggunaan sabu-sabu sisa 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram, tapi sudah di konsumsi ini sisanya," ucap Arie.