Selain sabu, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa penghisap sabu.
"Kami amankan (barang bukti lainnya) yaitu bong, yakni alat untuk menghisap sabu-sabu, ya, ada juga almunium foil," ujar Arie.
Kini, Sandy dan rekannya masih berada di dalam tahanan Polsek Menteng.
Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor RI 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Artikel ini sudah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tiga Tahun Sebelum Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Sempat Terlibat Kasus Penipuan