Tapi ia tak bisa berbuat banyak karena pernikahan terjadi di luar Kota Parepare.
"Pada dasarnya kami dari KUA tidak menyetujui adanya pernikahan di bawah umur karena melanggar peraturan. Namun, pihak orangtua mengaku ada hal yang harus membuat ia menikahkan anaknya," kata Amir.
Baca Juga : Hati-hati, Jika Atap Rumah Ada Noda Seperti Ini Bisa Timbulkan Penyakit Serius Kepada Penghuninya
4. Aktivis pemerhati anak menyoroti kejadian ini
Pernikahan di dini yang viral di media sosial Sulawesi Selatan, antara Asnur (16) dan Diva (14), dianggap oleh aktivis sebagai eksploitasi terhadap anak.
" Pernikahan dini itu eksploitasi terhadap anak, orangtua, pihak-pihak yang menikahkan itu tidak mematuhi aturan yang berlaku. Terlepas dari alasan mereka mengharuskan mereka menikahkan anaknya,” kata Rahmat selaku Pemerhati Anak Kota Parepare, Selasa (5/3).
5. Pendampingan pasca menikah
Rahmat menambahkan resiko akan pernikahan pasangan di bawah umur.
Apalagi pernikahan dibawah umur dilarang oleh Undang-Undang.
"Menikah sejak dini, termasuk larangan dari undang-undang, pemerintah melarang, selain karena kondisi kesehatan sang wanita, juga faktor laki-laki yang masih sulit menafkahi keluarga, juga karena alasan masih labilnya cara berpikir manusia yang masih sangat belia," ujar Rahmat.
Sementara itu, Aktivis Perlindugan Perempuan dan Anak Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Andi Nilha Ridha menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap kedua anak yang menikah sejak dini.