Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Fakta Pernikahan Dini di Parepare, Kedua Pengantin Sempat Minggat dari rumah Karena Dilarang Nikah

Seto Ajinugroho - Rabu, 06 Maret 2019 | 14:34
Asnur dan Diva, pasangan pernikahan di bawah umur
Instagram @makassar_iinfo

Asnur dan Diva, pasangan pernikahan di bawah umur

Gridhot.ID - Pernikahan pasangan di bawah umur (dini) Asnur Azis (16) dan Diva Almagvira (14) di Desa Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kota Parepare, menjadi perbincangan publik.

Foto-foto pernikahan mereka viral di media sosial.

Mengutip Kompas.com, Rabu (6/3) kedua bocah itu ternyata sempat kabur dari rumah karena tak diizinkan untuk menikah.

Sementara itu, para aktivis menyayangkan pernikahan keduanya. Para pemerhati masalah anak menganggap pernikahan itu adalah bentuk sebuah eksploitasi.

Berikut lima fakta mengenai pernikahan dini Asnur dan Diva.

Baca Juga : Baru Sebulan Nikahi Janda, Seorang Ayah Diduga Tega Menyembelih Anak Tirinya yang Masih Balita

1. Pernikahan Asnur dan Diva viral di medsos

Asnur Azis (16), warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, akhirnya menikah kekasihnya Diva Almagvira (14), warga Kabupaten Sidrap, di Sidrap.

Foto-foto pasangan pengantin yang masih berusia belia ini langsung viral di media sosial.

Sejumlah komentar pun bermunculan dari netizen.

Dari keterangan Nurdiana, ibu mempelai laki-laki, anaknya pernah menyampaikan niatnya untuk menikahi Diva.

Akan tetapi pihak keluarga tidak setuju karena belum cukup umur.

Setelah pengakuan itu, orangtua kedua belah pihak melarang hubungan asmara mereka.

2. Minggat dari rumah

Nurdiana membeberkan, Asnur dan Diva sempat minggat dari rumah karena dilarang menikah oleh masing-masing keluarga.

Mendapati kejadian ini menjadi alasan kedua orangtua mempelai untuk menikahkan saja Asnur dan Diva.

"Anak saya pernah mengutarakan niatnya. Namun, karena ia masih anak-anak, kami, kedua belah pihak, tidak setuju. Kami bahkan sempat melarang mereka ketemu. Namun, keduanya nekat pergi dari rumah selama sepekan. Karena itulah, kami membujuknya untuk pulang dan segera menikahkan mereka secara resmi," kata Nurdiana, Senin (4/3).

Keduanya lantas dinikahkan di rumah Diva yang berada di Lainungeng, Sidrap.

Baca Juga : Bocah Menangis Kesakitan, Diduga Telinganya Kemasukan Ribuan Semut

3. Perangkat Desa bertindak

Pemerintah Kecamatan Bacukiki, bersama aparat terkait, serta Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, tidak tinggal diam akan kejadian ini.

Sehari usai pernikahan keduanya, perangkat desa setempat mendatangi rumah ibu Asnur.

"Bersama aparat terkait dan Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kami mendatangi pihak keluarga yang kebetulan kedua mempelai ada di rumah orangtuanya. Kami kaget juga melihat ada warga kami yang menikah di bawah umur. Ternyata acara pernikahan berlangsung di kabupaten lain," kata Camat Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Iskanda Nusu.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bacukiki, Amir Said, menegaskan tidak menyetujui pernikahan dini.

Tapi ia tak bisa berbuat banyak karena pernikahan terjadi di luar Kota Parepare.

"Pada dasarnya kami dari KUA tidak menyetujui adanya pernikahan di bawah umur karena melanggar peraturan. Namun, pihak orangtua mengaku ada hal yang harus membuat ia menikahkan anaknya," kata Amir.

Baca Juga : Hati-hati, Jika Atap Rumah Ada Noda Seperti Ini Bisa Timbulkan Penyakit Serius Kepada Penghuninya

4. Aktivis pemerhati anak menyoroti kejadian ini

Asnur dan Diva
Tribun Batam/ist

Asnur dan Diva

Pernikahan di dini yang viral di media sosial Sulawesi Selatan, antara Asnur (16) dan Diva (14), dianggap oleh aktivis sebagai eksploitasi terhadap anak.

" Pernikahan dini itu eksploitasi terhadap anak, orangtua, pihak-pihak yang menikahkan itu tidak mematuhi aturan yang berlaku. Terlepas dari alasan mereka mengharuskan mereka menikahkan anaknya,” kata Rahmat selaku Pemerhati Anak Kota Parepare, Selasa (5/3).

5. Pendampingan pasca menikah

Rahmat menambahkan resiko akan pernikahan pasangan di bawah umur.

Apalagi pernikahan dibawah umur dilarang oleh Undang-Undang.

"Menikah sejak dini, termasuk larangan dari undang-undang, pemerintah melarang, selain karena kondisi kesehatan sang wanita, juga faktor laki-laki yang masih sulit menafkahi keluarga, juga karena alasan masih labilnya cara berpikir manusia yang masih sangat belia," ujar Rahmat.

Sementara itu, Aktivis Perlindugan Perempuan dan Anak Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Andi Nilha Ridha menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap kedua anak yang menikah sejak dini.

'Kami sementara fokus melakukan pendampingan terhadap keduanya," ujar Nilha. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x