GridHot.ID – Bukan rahasia lagi jika mobil-mobil berpelat nomor berakhiran huruf-huruf tertentu dianggap sebagai pemiliki pelat nomor “dewa”.
Beberapa contoh pelat nomor dewa yang dimaksud adalah mereka yang memiliki akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL, dan banyak lainnya.
Penggunanya biasanya adalah mobil-mobil para pejabat atau instansi-instansi negara tertentu.
Mobil-mobil dengan pelat nomor dewa ini sering kali melakukan hal-hal yang tak lazim atau bahkan tergolong pelanggaran jika dilakukan oleh mobil-mobil dengan pelat nomor "biasa".
Baca Juga : Dihukum Gantung Karena Sembunyikan Kehamilannya, Dickson Kembali Hidup dan Bangkit dari Peti Mati
Mulai dari dengan asiknya melaju di bahu jalan, masuk ke jalur busway, dan lain sebagainya tanpa ada pengawalan dengan tujuan menghindari antrean kemacetan
Lantas apakah kondisi tersebut dibenarkan atau diperbolehkan?
Menjawab hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan memang sebenarnya mobil dengan pelat nomor khusus tadi memiliki keistimewaan, tapi tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.
Baca Juga : Hendak Menikah Juni Mendatang, ini Sosok Tunangan Calon Pendeta yang Dibunuh
"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/3/2019).