Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Hukuman penjara memang dijadikan suatu momok bagi seorang pelaku kriminal.
Hukuman itu dijatuhkan kepada seorang pelaku kriminal atas dakwaan dan putusan dari seorang hakim di pengadilan.
Namun, tak semua dakwaan dan putusan hakim selalu benar.
Baca Juga : Gangster Selandia Baru Bakal Habisi Brenton Tarrant di Penjara
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk menjatuhi seseorang hukuman penjara.
Di Amerika Serikat, dikabarkan terdapat dua orang yang telah menjalani hukuman penjara selama puluhan tahun tapi akhirnya dibebaskan karena keduanya terbukti tak bersalah.
Dilansir Gridhot.ID dari NBC News, dikisahkan seorang paman dan keponakannya telah menjalani hidup di balik jeruji besi selama 42 tahun.
Baca Juga : Dianggap Terlalu Kejam, Kriminolog Sebut Brenton Tarrant Bisa Sewaktu-waktu Mati Dibunuh di dalam Penjara
Keduanya dituding melakukan pembunuhan di Florida, AS.
Namun pada Kamis (28/3/2019), jaksa meminta hakim untuk menggugurkan dakwaan keduanya karena diyakini tidak bersalah.