Sejak saat itu, korban merasa terancam dan sering mengirimkan uang pada pelaku.
Kasus ini pun akhirnya terkuak pada akhir bulan Februari kemarin.
Pada saat itu, tersangka meminta uang sebanyak Rp 380 juta, jika tidak ia akan menyebarluaskan foto-foto korban.
Baca Juga : Ada Ancaman Tsunami Susulan Usai Status Gunung Anak Krakatau Dinaikkan, Warga Diminta Jauhi Pantai
Pada waktu itu korban yang tidak memiliki uang, mencoba meminjam pada sanak saudaranya.
Namun pinjaman sebanyak itu sulit didapat.
Karena tidak mempunyai uang, korban akhirnya mengirim uang sebanyak Rp 1 juta melalui ATM.
Namun, pelaku tidak terima dan mengancam akan mengirimkan foto-toto itu ke media sosial dan ke pihak keluarga korban.
Baca Juga : Pegakuan Jujur Salmafina Sunan Kabur Dari Rumah, Hingga Ancaman Sang Ayah
Korban yang tak nyaman dengan terus terusan diancam, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisisan Polsek Nongasa.
Setelah mendapatkan laporan, diketahui bahwa pelaku adalah warga Blitar Jawa Timur.
Saat itu Polsek Nongsa bekerjasama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur berhasil meringkus pelaku di kediamannya Dusun Manukan Kecamatan Garum Blitar.