Baca Juga : Luapkan Kegembiraan Usai Bercerai dengan Suami, Wanita Ini Bakar dan Injak Foto Pernikahannya
Saat ini Handoko sudah ditangkap dan diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, sedangkan korban sampai saat ini masih trauma" kata Sihite.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.(*)