"Saya mendengar dokter berkata, ‘kita harus melakukannya, kita harus melakukannya’," kata Delphina.
"Seluruh ruangan itu menjadi kacau," tambahnya.
Pihak rumah sakit sendiri menyangkal tuduhan yang dilontarkan Delphina ini.
Mereka menanggap tuduhan tak berdasar dan keterlaluan.
"Keamanan dan kualitas pasien adalah prioritas utama untuk Tri-City Medical Center dan semua mitra kami," kata juru bicara rumah sakit.
"Pasien sudah diberikan anestesi sebelum operasi," kata pihak rumah sakit dalam pernyataannya.
"Kami senang bahwa bayi pasien dapat terlahir dan tumbuh itu sehat serta bahagia," tambahnya.
Dalam klaim yang diajukan terhadap rumah sakit, Delphina meminta ganti rugi $ 5,75 juta (atau sekitar 81 milyar rupiah). (*)