Gridhot.ID - Entah mimpi apa semalam pria ini.
Niatnya beli suvenir untuk oleh-oleh malah dapat istri.
Bagaimana kisahnya, simak dibawah ini.
Kisah unik yang menjadi alasan seseorang menikah dan kemudian bercerai ternyata pernah terjadi di Yogyakarta.
Beberapa yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Wonosari adalah mengenai pernikahan paksa.
Salah satunya mengenai kisah seorang pria yang dipaksa menikah seorang perempuan yang tidak dikenalnya sama sekali.
Alasan itu pulalah yang membuat sang pria mengajukan gugtan cerai pada Februari 2019.
Hal tersebut dijelaskan Humas Pegadilan Agama Wonosari Barwanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019).
Baca Juga : Seorang Bocah Manfaatkan Lampu Trotoar untuk Belajar, Ada Cerita Mengharukan di Baliknya
Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.
"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir. Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.
Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai. Saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.
Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai. Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Baca Juga : Rejeki Nomplok! Wanita Ini dapati Harta Karun Senilai Rp 4 Miliar di Perut Ayam Peliharaannya
Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.
Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu, sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.
Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.
"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.
Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.
Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus. Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.
Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara. Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus. (Markus Yuwono)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul"Seorang pria dipaksa nikah dengan perempuan yang tak dikenal saat membeli suvenir"