Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 ketika sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (*)