Oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri Novanta mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa Angel.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa Angel dan Rian Subroto ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Hukum, Berat Badan Vanessa Angel Turun Hingga 6 Kg
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 ketika sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (*)
Source | : | Warta Kota,Surya |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar