Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kasus prostitusi artis yang melibatkan pesinetron cantik Vanessa Angel terus bergulir.
Bahkan kini disebut-sebut ada sesosok menteri yang memesan Vanessa Angel dan hendak membayar artis FTV itu Rp 60 juta untuk short time.
Namun, kenyataannya Venessa Angel hanyamendapat uang sebesar Rp 35 juta.
Dilansir GridHot.ID dari Surya Minggu (7/4/2019), Vanessa Angel mengaku kecewa setelah tahu tarif prostitusi online dalam kasus yang membuatnya meringkuk di penjara lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang selama ini beredar.
Baca Juga : Tuding Polisi Lakukan Rekayasa, Pengacara Duga Sosok Penyewa Vanessa Angel Adalah Fiktif
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana saat Vanessa Angel menjadi saksi untuk dua terdakwa mucikari prostitusi online, yakni mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mucikari Tentri Novanta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.
"Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA (Vanessa Angel) menerima Rp 35 juta, dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja," kata JPU Novan Arianto selepas sidang pada 4 April 2019.
Baca Juga : Terungkap Sosok Lelaki yang Booking Vanessa Angel, Begini Kronologi Rian Hingga Bisa Kencan dengan Vanessa
Sementara itu, perbedaan besar tarif yang diberikan kepada Vanessa Angel tersebut terungkap dalam persidangan perdana dan kedua kasus prostitusi online.
Mengutip dari Wartakota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sosok menteri dari keterangan mucikari artis pada persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya itulah
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari artis Vanessa Angel.
Kepada sosok menteri itu, Vanessa Angel ingin dibayar 60 juta untuk short time dan langsung 'melayani' di kamar tanpa perlu dinner terlebih dahulu.
Karena itulah, Vanessa Angel menolak tawaran kencan dinneruntuk menemani menteri yang tidak disebutkan secara detail.
Dalam dakwaan jaksa juga diceritakan perihal awal pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
Kepada Rian Subroto, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram yang bisa diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.
Baca Juga : Nasi Cadong, Makanan Sehari-hari Vanessa Angel di Balik Jeruji Besi yang Bikin Bibi Ardiansyah Meradang
Rian Subroto pun tertarik dengan tawaran tersebut.
Pada 23 Desember 2018, mucikari Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon untuk menanyakan perihal kesediaan artis yang bernama Vanessa Angel untuk menemani kliennya dinner.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," kata JPU Winarko seperti dikutip GridHot.ID.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi temannya yang bermana Fitriandri pemilik Vitly Management.
Baca Juga : Bibi Ardiansyah Buktikan Vanessa Angel Bukan 'Wanita Nakal', Ini yang Dilakukan Vanessa Angel
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung 'ngamar' atau menemani di dalam kamar (BO).
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time, Itu belum termasuk tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal tersebut disampaikan langsung kepada Tentri Novanta dan langsung disetujui.
Baca Juga : Tidak Disangka! Ternyata Begini Perilaku Vanessa Angel Dipenjara
Selanjutnya pada 3 Januari 2019, Tentri Novanta mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa.
Oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri Novanta mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa Angel.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa Angel dan Rian Subroto ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Baca Juga : Terjerat Kasus Hukum, Berat Badan Vanessa Angel Turun Hingga 6 Kg
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 ketika sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (*)