Laporan Wartawan Gridhot.ID, Dewi Lusmawati
Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan terhadap seorang gadis 14 tahun oleh12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat masih terus bergulir.
Dari 12 siswi SMA terduga pelaku penganiayaan AU, siswi SMP di Pontianak, tujuhdi antaranya menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Dilansir Gridhot.IDdari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga menyampaikan klarifikasi.
Dalam klarifikasinya, salah satu terdugapelakumengaku bersalah dan menyesal telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik.
"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey."
"Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku tak kuasa menahan air mata.
Baca Juga : Alasan Polisi Kenapa Ada Anggotanya di Video Boomerang yang Dibuat 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey
Tak hanya mengaku bersalah, terduga pun meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap AU dan keluarga.
"Saya salah satu dari terduga pelaku 12 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban," ujar satu diantara terduga pelaku dikutip Gridhot.ID dari Tribun Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Pada kesempatan itu, pelaku mengaku menjadi korban lantaran banyak yang meneror danmelayangkan penghinaan tanpa tahu kejadian sebenarnya.
Baca Juga : Dilakukan di 2 Tempat Berbeda, Lihat Penampakan Lokasi Pengeroyokan Audrey di Pontianak
"Dan kalian semua harus tahu, di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dihina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," tambahnya.
Namun, terduga menampik melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.
"Tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan kepalanya ke aspal. Itu tidak ada, apalagi untuk merusak keperawanannya," jelasnya.
Terduga pelaku pun membantah melakukan pengeroyokan terhadap AU.
Mereka mengaku berkelahi satu lawan satu, sementara teman-teman yang lain hanya sekedar menyaksikan.
"Jadi kami tidak mengeroyok, kami berkelahi satu lawan satu,"ucap salah satu pelaku.
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda
Berdasarkan klarifikasi tujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan.
Pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama dari 12 terduga pelaku pengeroyokan AU, sementara sembilan lainnya tidak ikut meskipun berada di lokasi.
Melansir dari Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga : Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Alat Vital Korban Sampai Dilukai Oleh 12 Pelaku
Lantaran pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak."
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ujar Anwar.
Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.
Mengingat pelaku masih dalam status usia anak dan dalam perspektif perlindungan anak masih memerlukan perlindungan, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Distim Peradilan Pidana Anak (SPPA), junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendorong penegak hukum dalam Polresta Pontianak yang menangani perkara penganiayaan dan perundungan terhadap siswi ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam proses penyelesaiannya.
Menurutnya, dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut selain meminta pertangungjawaban hukum para pelaku atas tindakan pidananya, pihak kepolisian Polresta Pontianak juga bisa menggunakan pendekatan "diversi" terhadap pelaku.
Menurutnya, hukuman yang diberikan berupa sanksi tindakan seperti sanksi sosial guna memulihkan harkat dan harga diri korban yang telah dilecehkan dan berdampak efek jera.
"Misalnya dengan cara para pelaku meminta maaf secara terbuka kepada korban dihadapan orangtua dan penegak hukum, misal minta maaf dan diikuti dengan mencium kaki korban," kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh kita semua orangtua, masyarakat, dunia pendidikan dan pemerintah termasuk alim ulama.
Baca Juga : Namanya Ikut Terseret, Politisi Kalbar Sebut SF, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Audrey Bukan Anak Kandungnya
"Ada apa dengan keluarga dan lingkungan, karena munculnya perilaku dan perbuatan sadis ini tidak berdiri sendiri. Bisa saja karena terinpirasi dari lingkungan keluarga dan lingkungan sosialnya atau terinpirasi tayangan-tayangan yang tidak edukatif. Sebab dunia anak adalah meniru yang ada disekitarnya," kata Arist.
Dirinya mendorong, Polresta Pontianak bekerja keras mengungkap dan menangani kasus kekerasan ini.(*)