Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.
Kuasa hukum Audrey ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak, hasil visum yang dilakukan kepada Audrey yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.
Baca Juga : Geram dengan Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Minta Nomor HP Keluarga Korban!
Mengutip dari Kompas.com, berikut sembilan fakta visum korban yang disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.
1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact
2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit
Baca Juga : Alasan Polisi Kenapa Ada Anggotanya di Video Boomerang yang Dibuat 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey
3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar