Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Pihak korban pengeroyokan, Audrey saat ini menggandeng tujuh pengacara untuk menangani kasus yang tengan berjalan di pihak kepolisian.
Diwartakan oleh Tribun Pontianak pada Kamis (11/4/2019), tujuh pengacara itu antara lain Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH, dan Erik Mahendra SH.
Daniel Adward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang," ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Para pengacara Audrey akan mengajukan visum ulang terhadap korban.
Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.
Daniel Adward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara psikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini," ucap Daniel.
Lanjut dijelaskannya, mengajukan visum ulang lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.
Saat ini korban mengalami stres berat secara psikis, bukan hanya soal luka saja.
Selanjutnya proses hukum sedang berjalan dan sudah diserahkan semua permasalahan ke Polisi.
Terus terang disebutnya bahwa pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Baca Juga : Namanya Ikut Terseret, Politisi Kalbar Sebut SF, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Audrey Bukan Anak Kandungnya
Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan pada penyidik yang profesional.
Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.
Kuasa hukum Audrey ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak, hasilvisumyang dilakukan kepada Audrey yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.
Baca Juga : Geram dengan Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Minta Nomor HP Keluarga Korban!
Mengutip dari Kompas.com, berikut sembilan fakta visum korban yang disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.
1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact
2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit
Baca Juga : Alasan Polisi Kenapa Ada Anggotanya di Video Boomerang yang Dibuat 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey
3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala
4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal
5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan
6. Bagian dada tampak semetris, tidak ada memar atau bengkak
Baca Juga : Dilakukan di 2 Tempat Berbeda, Lihat Penampakan Lokasi Pengeroyokan Audrey di Pontianak
7. Jantung dan paru dalam batas normal
8. Perut datar tidak ditemukan memar, tidak ditemukan bekas luka
9. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.
(*)