1. Perahu nelayan bila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter
2. Kapal tongkang bila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter
3. Kapal ferry bila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter
4. Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar bila kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
"Gelombang 4 Meter Berpotensi Menghantam, Daerah Ini Harus Waspada"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar