“Sampai saat ini, pelaku masih dalam pengejaran,” kata Sarkistan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (12/4/2019) petang.
Seperti diketahui, setelah identitasnya terungkap sebagai salah satu pelaku kasus prostitusi anak di Ambon, Serda SE langsung menghilang dan tidak lagi bertugas.
Saat itu pula, pelaku langsung dicari oleh Detasemen Pomdam Pattimura, setelah kasus itu dilaporkan pihak keluarga.
Baca Juga : Kepanikan Masyarakat Sulteng Setelah Mengetahui Peringatan Dini Tsunami dari BMKG
Menurut Sarkistan, meski belum mengetahui lokasi persembunyian pelaku, namun pihaknya memastikan jika Serda SE, masih berada di Maluku.
“Dari tracing handphone, (pelaku) masih di Maluku,” katanya singkat.
Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019).
Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.
Baca Juga : Suarakan Perdamaian Perang Saudara, Paus Fransiskus Lakukan Aksi Cium Kaki Pemimpin Sudan
Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon, Selasa (9/4/2019) sore.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).