“Dari tracing handphone, (pelaku) masih di Maluku,” katanya singkat.
Sambil menutupi wajahnya, SH alias Ocah (25) digiring polisi ke sel tahanan Polres Pulau Ambon seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pulau Ambon, Rabu (10/4/2019).
Polisi Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap SH alias Ocah (25) karena terlibat dalam kasus prostitusi anak di Kota Ambon.
Baca Juga : Suarakan Perdamaian Perang Saudara, Paus Fransiskus Lakukan Aksi Cium Kaki Pemimpin Sudan
Ocah ditangkap polisi saat hendak kabur melalui bandara Pattimura Ambon, Selasa (9/4/2019) sore.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, saat ini Ocah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Julkisno kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga : Batalkan Orderan Ojol Karena Tampang Driver Kurang Ganteng, Tiga Gadis Ini Jadi Buronan
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 1 April 2019 lalu.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar