"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," kata Umi Kalsum, kuasa hukum Audrey, kepada awak media pada Jumat (12/4/2019).
Dalam bukti itu terlihat foto kaki Audrey yang memar dan lebam.
Jari kaki Audrey juga nampak lecet.
Mengutip Kompas.com, berikut hasil visum Audrey yang disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.
1. Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact.
2. Tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit.
3. Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala.
4. Tidak ada memar pada mata, penglihatan normal.
5. Tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan.
6. Bagian dada tampak simetris, tidak ada memar atau bengkak.