7. Jantung dan paru-paru dalam batas normal.
8. Organ dalam abdomen tidak ada pembesaran.
Bukan hanya dari Rumah Sakit Promedika Pontianak, RS Bhayangkara Pontianak juga melakukan visum dan hasilnya sama.
Keluarga tak terima dengan hasil visum ini dan memilih memulangkan Audrey.
Pengacara menuding rumah sakit tak bersikap profesional.
"Bagaimana profesional tim medis, jika anak kami dibilang tidak ada apa-apa, sedangkan anak kami dirawat."
"Kalau tim medis merasa anak kami baik-baik saja harusnya dikeluarkan," tutup Umi Kalsum. (*)