Menurut keterangan Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniayanto mengatakan korban merupakan keponakan ibu MMH.
Sejak korban berusia 5 tahun, ia sudah tinggal bersama keluarga MWS.
Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Seorang Anak Berusia 5 Tahun Terjatuh Dari Lantai 3 Mall Akibat Didorong Pria Tak Dikenal
Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.(*)