Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Buntut dari hubungan intim ini rupanya membuat siswi SMA tersebut hamil dan melahirkan anak.
Diwartakan oleh Surya Malang, pihak polisi dan pihak keluarga bingung dalam menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan siswi SMA tersebut.
Baca Juga : Nasi Di Rice Cooker Cepat Basi, Bisa Jadi Penyebabkan Karena Cicak-cicak Ini!
"Kami akan mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.
(*)