Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Numpang Hidup dan Takut Diusir dari Rumah Orang Tua Pelaku, Siswi SMA yang Disetubuhi Siswa SD di Probolinggo Terpaksa Turuti Nafsu Bejat Pelaku

Siti Nur Qasanah - Selasa, 16 April 2019 | 08:41
Kecanduan Video Porno, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil
TribunJatim.com via TribunProbolinggo.com

Kecanduan Video Porno, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Kasus kenakalan remaja memang masih sering ditemukan di Indonesia.

Kurangnya pendidikan di lingkungan keluarga ataupun sekolah, bisa menjadi pengaruh besar yang memicu persoalan ini.

Tindak pemberian sanksi dari lembaga yang menangani kenakalan remaja juga harus dipertegas untuk mengurangi kasus ini.

Baca Juga : Bukan Gadget, Bocah Ini Justru Pilih Kambing Sebagai Hadiah Kelulusan

Belakangan ini, kasus kenakalan remaja kembali ditemukan di Probolinggo, Jawa Timur.

Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua orang remaja atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA.

Kedua remaja tersebut, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga : Sempat Jadi Buron, Tiga Gadis yang Batalkan Order Lantaran Muka Driver Ojol Dianggap Jelek: Tolong Berhenti Bully Kami!

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com pada Selasa (16/4/2019), Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MWS (13) yang masih duduk di bangu SD kelas VI dan MMH (18) duduk di bangku SMP karena tak pernah naik kelas.

MWS dan MWH diduga kuat telah memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA.

Peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ilustrasi pemerkosaan.

Ilustrasi pemerkosaan.

Saat itu, pelaku MMH dan ZA yang tinggal serumah sedang berada dalam rumah yang sepi. Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri, namun AZ menolak.

Baca Juga : Koleksi Film dan Majalah Dewasanya Dibuang Secara Diam-diam, Pria Ini Merasa Dijahati Orang Tuanya Sendiri Hingga Lapor Polisi

Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak. Pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.

“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban,"jelas Eddwi pada Senin (15/4/2019).

"Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," tambahnya.

Baca Juga : Ungkapan Cinta Pelaku Mutilasi Budi Hartanto: Sakit Hatiku Sakit!

Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MMH. Sejak korban masih berusia lima tahun, dia tinggal serumah dengan pelaku.

Dikutip dari Surya Malang, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan,"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.

Baca Juga : Kecanduan Film Porno, Siswa SD Probolinggo Nekat Hamili Siswi SMA Karena Nafsu

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budhenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.

Tersangka berkali-kali meminta korban untuk berhubungan intim kembali.

Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.

Puncaknya, akhir tahun lalu.

Baca Juga : Karena Gugup, Siswa Kentut Selama 2 Jam Hingga Sebabkan Teman-temannya Gagal Garap Soal Ujian

Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.

Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan intim alias bercinta.

"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala."

"Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Buntut dari hubungan intim ini rupanya membuat siswi SMA tersebut hamil dan melahirkan anak.

Ilustrasi pemerkosaan.
WartaKota

Ilustrasi pemerkosaan.

Diwartakan oleh Surya Malang, pihak polisi dan pihak keluarga bingung dalam menentukan ayah biologis dari anak yang dilahirkan siswi SMA tersebut.

Baca Juga : Nasi Di Rice Cooker Cepat Basi, Bisa Jadi Penyebabkan Karena Cicak-cicak Ini!

"Kami akan mengembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.

(*)

Source :Kompas.comSurya Malang

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x