Peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku MMH dan ZA yang tinggal serumah sedang berada dalam rumah yang sepi. Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri, namun AZ menolak.
Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak. Pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.
“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban,"jelas Eddwi pada Senin (15/4/2019).
"Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," tambahnya.
Baca Juga : Ungkapan Cinta Pelaku Mutilasi Budi Hartanto: Sakit Hatiku Sakit!
Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MMH. Sejak korban masih berusia lima tahun, dia tinggal serumah dengan pelaku.
Dikutip dari Surya Malang, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan,"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan. Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.
Ia memaksa korban untuk melayaninya.