Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu mengaku pihaknya meminta waktu selama sepekan untuk menghadirkan saksi yang kini menjadi sorotan.
“Yang jelas kami meminta tujuh hari kepada majelis hakim,” singkatnya.
Ungkapan kedua muncikari itu disampaikan usai sidang atas kasus tersebut.
“Ya belum ada user nya, semoga Dhani, Deni bisa hadir supaya membuktikan kalau kita ini tidak bersalah,” kata Siska yang disambung dengan ucapan Tentri, Senin, (15/4/2019).
Baca Juga : Akan Nikahi Janda Beranak Tiga, Ajun Perwira Beda Usia 17 Tahun Lebih Muda dengan Sang Kekasih
Selanjutnya, mengenai sosok Deni sendiri adalah teman dari Tentri.
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar