“Jadi si Intan ini berhubungan langsung dengan Tentry sedangkan Tentry berteman dengan Deni,” terangnya, Senin, (15/4/2019) dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jatim.
Baca Juga : Sempat Alami Pelecehan Seksual, Jessica Iskandar Trauma dan Stress Hingga Tak Berani Keluar Rumah
Oleh sebab itu, majelis hakim meminta nama Rian Subroto dan Deni untuk dihadirkan paksa kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya kedua nama tersebut berkaitan langsung dalam fakta persidangan.
"Karena mereka (Rian dan Deni) tidak dapat dihadirkan maka majelis meminta dihadirkan secara paksa," sambungnya.
Mereka sebenarnya tidak masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa.
Untuk Deni sendiri perannya menyuruh muncikari Siska untuk memesankan hotel.
“Akan tetapi pihak kepolisian tidak memanggil nama itu dan majelis hakim menyayangkan hal itu,” terang Franky.
Baca Juga : Kriss Hatta Masuk Bui, Mbah Mijan Justru Merasa Bersalah dan Minta Maaf
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar