Pasalnya kedua nama tersebut berkaitan langsung dalam fakta persidangan.
"Karena mereka (Rian dan Deni) tidak dapat dihadirkan maka majelis meminta dihadirkan secara paksa," sambungnya.
Mereka sebenarnya tidak masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa.
Untuk Deni sendiri perannya menyuruh muncikari Siska untuk memesankan hotel.
“Akan tetapi pihak kepolisian tidak memanggil nama itu dan majelis hakim menyayangkan hal itu,” terang Franky.
Baca Juga : Kriss Hatta Masuk Bui, Mbah Mijan Justru Merasa Bersalah dan Minta Maaf
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu mengaku pihaknya meminta waktu selama sepekan untuk menghadirkan saksi yang kini menjadi sorotan.
“Yang jelas kami meminta tujuh hari kepada majelis hakim,” singkatnya.
“Ya belum ada user nya, semoga Dhani, Deni bisa hadir supaya membuktikan kalau kita ini tidak bersalah,” kata Siska yang disambung dengan ucapan Tentri, Senin, (15/4/2019).