Jumlah kursi yang diperebutkan di DPR sebanyak 160.
Sedangkan Konstituante 520 kursi plus 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah nantinya.
Uniknya dalam pemilu 1955, tentara dan polisi negara Indonesia berhak memberikan suaranya alias tidak netral.
Baca Juga : Warga Bongkar Makam Usai Mendengar Suara Raungan Wanita, Begini Kondisi Jenazah di dalam Peti Mati
Nah, dalam pemilu 1955 dilakukan dua tahap.
Tahap pertama pada 29 September 1955 masyarakat memilih anggota DPR.
Sedangkan pada tahap kedua pada 15 Desember 1955 warga memilih anggota Konstituante.
Hasil dari pemilu 1955 sendiri dikuasai oleh lima besar, yakni Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen), Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Partai lainnya mendapat kursi dibawah 10 macam PSII (8), Parkindo (8), Partai Katolik (6), Partai Sosialis Indonesia (5). Dua partai mendapat 4 kursi (IPKI dan Perti). Enam partai mendapat 2 kursi (PRN, Partai Buruh, GPPS, PRI, PPPRI, dan Murba). Sisanya, 12 partai, mendapat 1 kursi (Baperki, PIR Wongsonegoro, PIR Hazairin, Gerina, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, Partai Persatuan Dayak, PPTI, AKUI, Partai Rakyat Indonesia Merdeka, Persatuan Rakyat Desa (bukan PRD modern), ACOMA dan R. Soedjono Prawirosoedarso).
Namun segala bentuk pelaksanaan pemilu 1955 tidak dilanjutkan pada tahun 1960.
Hal ini lantaran pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan kembali ke UUD 1945. (*)