Baca Juga : Terekam USG, Janin Bayi Kembar Ini Saling Adu Jotos dalam Kandungan Ibunya
Hal yang sama juga dirasakan oleh Budi, mahasiswa semester akhir Ikopin Jatinangor asal Pekalongan mengaku kecewa karena ditolak petugas TPS saat akan menggunakan hak pilihnya.
Mereka ditolak karena tak mempunyai formulir A5.
"Kami mahasiswa di sini sebelumnya dapat informasi dari MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa asal punya e-KTP bisa memilih dimanapun di seluruh wilayah Indonesia. Tapi kenyataan di lapangan kami ditolak karena terbentur sistem dan aturan seperti ini. Kalau begini, kami kecewa karena terpaksa harus golput," sebutnya.
Baca Juga : Jalan Depan Rumah Digenangi Air Selama 10 Tahun, Warga Lantas Menjadikannya Kandang Buaya
Sementara itu, Ketua PPK Jatinangor Endang Tirta menyebutkan, sejumlah mahasiswa di Jatinangor memang ditolak saat hendak memilih karena tidak memiliki A5.
"Sepertinya informasi yang mereka (mahasiswa) terima itu tidak mereka dapatkan secara menyeluruh. Bagaimana cara mengurus pindah memilih dan ketentuan lainnya," sebutnya.
Endang menuturkan, seluruh mahasiswa yang berasal dari luar Sumedang yang tidak memiliki formulir A5 itu tetap ditolak dan tidak bisa memilih di wilayah Jatinangor.
"Iya tetap kami tolak, karena aturannya begitu (Harus punya A5)," katanya.
Baca Juga : Mohamed Salah Kepergok Warga Sedang Jalan Kaki Sembari Menenteng Sepeda Saat Pulang Latihan
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan perlakuan yang didapat oleh mahasiswa yang menggunakan hak pilihnya di Ibukota.