Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang Unting Patri Wicaksono Pribadi saat konferensi pers soal pembayaran klaim di Kantor BPJS Kesehatan Karawang, Selasa (16/4/2019).
"Para caleg tak perlu khawatir, jika depresi karena gagal pemilu akan kami biayai sampai sembuh. Asal terdaftar, punya kartu dan aktif membayar premi, artinya tidak menunggak pembayaran," kata Unting.
Unting mengungkapkan, prosedur pembiayaan tersebut sama seperti pasien BPJS Kesehatan dengan penyakit umum.
Penyakit para caleg gagal ini dijamin BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Tarif Standar Pelayanan JKN, yang mneyebutkan, BPJS bisa membiayai peserta yang menderita depresi, gangguan kepribadian, gangguan bipolar, skizofrenia dan berbagai penyakit mental lainnya.
Baca Juga : Kisah Inspiratif Seorang Penyapu Jalan Di China, Rela Jadi Pahlawan Bagi Anak-anak Miskin
Pembiayaan itu, kata dia, bisa meng-cover pengobatan dari mulai stres ringan, sedang, hingga berat.
BPJS akan mengobati para caleg yang depresi, mulai dari pemeriksaan awal sejak dari puskesmas, poliklinik hingga dirujuk ke RSJ Cisarua.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar