"Dari fakta yang terungkap melalui whatsapp group PPS, di sana ada kalimat dari Ketua PPK yang menyatakan untuk mempercepat proses sinkronisasi, bila perlu membuka kotak suara bisa merapat ke Notog (tempat rekapitulasi kotak suara sekaligus gudang penyimpanan kotak suara)," ujar Saleh.
Namun, pembukaan segel kotak suara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan anggotanya tidak disaksikan oleh saksi dari partai politik, saksi capres dan pihak pengawas pemilu.
Baca Juga : Caleg Mengeluh Gagal Jadi Anggota Dewan, Warga Murka dan Kembalikan Bantuan Karpet Masjid
Pembukaan segel pun juga tidak disertai dengan berita acara.
"Pada saat membuka segel tidak disaksikan siapa pun, dan ini memang tidak diperbolehkan. Kotak suara boleh dibuka ketika rekapitulasi ketika terjadi selisih suara," jelas Saleh.
Menurut Saleh, sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh.
Baca Juga : Viral, Beberapa Tokoh Avengers Jadi Panitia KPPS di TPS Surabaya
Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.
Setelah kejadian tersebut, Bawaslu bersama dengan anggota polisi telah mengamankan kedua terduga.
Keduanya mengaku mengambil sampul C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan dimasukkan dalam aplikasi.
"Keduanya mengakui mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara, semuanya hasil pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sidabowa. Alasan kedua orang itu untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara," ujar Saleh.