Baca Juga : Seorang Pemilih Buat Heboh TPS, Panitia Memanggil Nama Rudi yang Muncul Malah Stefi
Bawaslu mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara, sebuah mobil pikap yang digunakan kedua terduga pelaku, dan sampul C1 yang berasal dari 21 kotak suara.
Saleh mengatakan kasus tersebut kini ditangani Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Apabila benar terbukti bersalah, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat(1) KHUP.(*)