Sang Ustaz meminta pendapat Pengacara Sunan Kalijaga perihal tindakan yang telah dilakukan Erin.
Unggahan Erin disebut sang Ustaz bisa kena pasal penghinaan menurut undang-undang ITE.
Ustaz Derry juga membandingkan dengan kasus yang menimpa Ahmad Dhani.
Baca Juga : Banting TV Setelah Prabowo Kalah di Quick Count : Saya Buktikan, Saya Tak Takut Rugi Televisi
Sehingga menurut sang Ustaz, Erin Taulany juga bisa dipenjarakan.
Terkait unggahan di Instastorynya tersebut, Erin Taulany pun akhirnya dilaporkan oleh pengacara Muhammad Firdaus Oibowo.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com (21/4/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Capres 02, Prabowo Subianto.
Baca Juga : Tak Yakin Menang, Agar Tak Stres Seorang Caleg Mandi Kembang di Padepokan Anti Galau
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar