Baca Juga : Banting TV Setelah Prabowo Kalah di Quick Count : Saya Buktikan, Saya Tak Takut Rugi Televisi
Sehingga menurut sang Ustaz, Erin Taulany juga bisa dipenjarakan.
Terkait unggahan di Instastorynya tersebut, Erin Taulany pun akhirnya dilaporkan oleh pengacara Muhammad Firdaus Oibowo.
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com (21/4/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Capres 02, Prabowo Subianto.
Baca Juga : Tak Yakin Menang, Agar Tak Stres Seorang Caleg Mandi Kembang di Padepokan Anti Galau
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo, Minggu (21/4/2019).
Argo mengatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.
Baca Juga : Firasat Paranormal Wirang Birawa Menyoal Nasib Sandiaga Uno Usai Pilpres 2019 : Cari Pasangan yang Tepat!
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.