Meski demikian, Patricia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.
Melalui pengacaranya, dia mengklaim p*rn*grafi sebagai penghinaan secara pribadi bagi dirinya dan Tuhan.
Patricia menyatakan tidak tahu suaminya akan mati ketika dia menembak kakinya.
Baca Juga : Teror Bom Sri Lanka, Bentuk Balas Dendam Ekstrimis NJT Atas Peristiwa Penembakan di Selandia Baru
Para dokter dijadwalkan akan memberikan kesaksian tentang keadaan mental Patricia.
Perempuan itu kini tetap ditahan dan persidangannya akan terus berlanjut.
Patricia menghadapi tuduhan pembunuhan berat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, namun pengacaranya berharap juri akan menyatakan kliennya tidak bersalah karena memiliki penyakit mental.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar