Lalu, mucikari Endang Suhartini lantas menghubungi mucikari Fitriandi atas permintaan terdakwa.
Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: PKS Tak Persoalkan Sandiaga Uno Kembali Menjabat Wagub DKI Jakarta
Bila disetujui, Endang Suhartini mendapatkan upah senilai Rp 10 juta ditambah dengan sejumlah uang dollar.
Singkatnya, uang sebesar Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening mucikari Endang Suhartini, sehingga terdakwa hanya menerima Rp 35 juta.
Terdakwa kemudian terbang ke Surabaya untuk menemui Rian Subroto pada 5 Januari 2019.
Baca Juga : Bernama Insan Setiawan, Salah Satu Pelaku Bom Bunuh Diri di Sri Lanka Berhasil Diidentifikasi
Tak lupa, terdakwa pun meminta kepada mucikari Endang Suhartini untuk merahasiakan kedatangannya ke Surabaya dengan seolah-olah menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya.
Penyamaran tersebut dilakukan terdakwa agar pekerjaan sampingannya itu tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, terdakwa menuju kamar hotel nomor 2721 dan mendapati Rian Subroto sudah ada di dalam kamar tersebut.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)