Baca Juga : Gibran Rakabuming Ikut Riding Pecinta Vespa Pake Sandal Jepit, Kelakuan Anak Presiden Jadi Sorotan
Tangkap layar unggahan akun Facebook Teuku Putra
Meski demikian, Teuku Putra menegaskan ia tak pernah meninggalkan kedua tanggung jawab tersebut.
Ia menyebutkan tetap berada di ruang kotak suara hingga tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas kepolisian selesai.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maafnya untuk buah hatinya karena harus melibatkan mereka dalam pekerjaannya, sebab ia merasa bahwa tempat kerjanya bukanlah tempat yang aman untuk anaknya.
Baca Juga : Membanggakan, 3 Sosok Pemuda Indonesia ini Ikut Berperan dalam Penggarapan Film Avengers: Endgame
Ia pun merasa bersalah karena telah melanggar kode etik Polri dan mengajukan permohonan maafnya pada sang Jendral.
Dilansir Gridhot.ID dari Tribratanews, Brigadir Teuku Murizal Saputra diketahui membawa anaknya bernama Bang Dek (7) ke lokasi tempat ia bertugas mengamankan proses rekapitulasi suara di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara
Awalnya Brigadir Teuku Murizal Saputra tidak membawa anaknya saat melaksanakan tugas, namun hari itu orang tuanya pergi ke Banda Aceh, sehingga anaknya harus ikut dengannya.
Istri Teuku Murizal Saputra telah meninggal dunia dengan meninggalkan satu putri dan satu putra.
Baca Juga : Keukeh Anggap Perempuan Tak Boleh Mengemudi, Pemuda Arab Bakar Mobil Baru Milik Teman Wanitanya
Sejak saat itu, dia belum memutuskan untuk menikah karena ia ingin membesarkan kedua buah hatinya dahulu.