"Kami menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara Vanessa ini," kata Milano usai sidang.
Baca Juga : Demi Temukan Rian Subroto, Vanessa Angel Gelar Sayembara Berhadiah Umroh
Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu mucikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.
Dalam sidang tersebut, pihaknya mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
Baca Juga : Bukan Hanya Rian Subroto, Vanessa Angel Juga Pernah Dibooking oleh Deni
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," tegas Milano.
"Kami menunjukkan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu mucikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.
Artis Vanessa Angel dalam sidang perkara kesusilaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019)
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila.
Vanessa Angel melalui mucikari telah dianggap menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.