Bila ditotal sejak 2014 lalu, maka kapal illegal fishing yang sudah ditanggap mencapai 582 kapal.
Kapal illegal fishing terdiri dari kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing. (*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar