"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan UU No. 12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Tindakan tersebut dilakukan tidak direncanakan, dimungkinkan dipicu karena para narapidana kurang merespon cepat para petugas untuk segera menaiki kapal," tambahnya.
Ade juga mengatakan tindakan tersebut dimungkinkan juga sebagai "Shock Terapi" kepada para narapidana agar tidak melakukan pelaggaran tata tertib selama menjalani hukuman.
Baca Juga : Usai Indehoi dengan PSK, Kepala BUMN PT Pelni Tewas Secara Misterius
"Tetapi tindakan itu tidak sesuai dengan 'standard operating procedure'," pungkas Ade.(*)